SURABAYA (surabayaupdate) – Meski belum diketahui tujuan pasti makan
malam dengan seorang pengacara, seorang hakim yang bertugas di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Oknum hakim yang bertugas di PN Surabaya itu belakangan diketahui
bernama Manungku Prasetyo. Ia akan dilaporkan Alexander Arif, kuasa
hukum pelawan dalam perkara perdata No. 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby tanggal
22 Mei 2013.
Lebih lanjut Alexander Arif menjelaskan, tindakan Manungku Prasetyo
menemui Amos Taka, kuasa hukum terlawan 2 dan terlawan 3 dalam perkara
perdata No 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby, dikhawatirkan mempengaruhi
obyektivitas seorang hakim dalam menangani atau memeriksa suatu perkara.
“Dalam perkara perdata itu, hakim Manungku Prasetyo sebagai ketua
majelisnya. Saat ini, perkara tersebut masih disidang di PN Surabaya.
Rabu (11/2) besok adalah pembuktian dari pihak lawan, “ ujar Alexander.
Secara tidak langsung, sambung Alexander, pertemuan antara hakim
Manungku Prasetyo dan Amos Taka di restauran Hotel Mercure Surabaya
tersebut, langsung menimbulkan penilaian negatif, khususnya bagi pihak
pelawan.
“Untuk itu, kami meminta kepada Ketua PN Surabaya supaya merespon
temuan ini. Jika Ketua PN ingin bukti pertemuan mereka berdua, kami ada
bukti foto keduanya bertemu di restauran hotel berbintang, “ ungkap
Alexander.
Bagaimana kejadian itu bisa terjadi? Alexander pun mengatakan,
pertemuan itu terjadi Senin (9/2) sekitar pukul 19.20 Wib. Awalnya, yang
sedang duduk-duduk di lounge adalah dirinya bersama dengan
teman-temannya.
“Tiba-tiba, datanglah Amos. Dibelakangnya ada hakim Manungku dan
seorang laki-laki yang tak lain adalah asisten pribadi hakim Manungku.
Setelah membuka pintu lounge dan berjalan beberapa langkah, Amos
terlihat gugup. Kami yakin, Amos kaget melihat keberadaan kami di lounge
hotel itu, “ papar Alexander.
Untuk menutupi salah tingkahnya itu, lanjut Alexander, dengan tenang,
Amos berjalan melewati dirinya dan teman-temannya. Dibelakangnya
ternyata berjalanlah hakim Manungku.
“Pak Manungku sempat bersalaman dengan kami dan bahkan bersenda gurau
sejenak. Tak lama kemudian, mereka berdua berjalan masuk ke restauran
yang ada di dalam hotel. Entah apa yang mereka bicarakan di dalam
restauran itu. Tapi kami menduga kuat, bahwa keduanya sengaja bertemu
untuk berdiskusi, mengatur perkara perdata yang saat ini ditangani Amos,
“ paparnya.
Masih menurut Alexander, pertemuan Manungku dan Amos Taka ini
akhirnya diabadikan menjadi sebuah foto yang diambil dari smartphone
miliknya. Dengan adanya bukti foto ini, akan dipakai sebagai bukti untuk
melaporkan tindakan sang hakim ke KY.
Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Alexander Arif mewakili
kliennya itu merupakan gugatan perlawanan atas gugatan perdata No
100/Pdt.G/2014/PN Surabaya sekaligus perlawanan eksekusi yang diajukan
pihak terlawan.
Menurut pelawan, rencana eksekusi yang akan dlakukan PN Surabaya
tersebut cacat hukum, karena lokasi tanah 11 hektar yang disengketakan
ini bukan berada di Oso Wilangun melainkan berada di Romokalisari.
Dari warkat yang diterbitkan BPN Surabaya sudah jelas, bahwa lokasi
tanah itu sudah salah. Oleh karena itu, pihak pelawan akhirnya melakukan
perlawanan. Pada perkara perdata No 190/Pdt.G/2014/PN Surabaya ini, H
Sururi digugat oleh PT Multi Bangun Sarana. Saat itu PT MBS merasa
membeli tanah tersebut dari Teddy Gunawan.
Seiring berjalannya waktu, tanah itu dijual H Djono ke Teddy Gunawan.
Dalam ikatan jual beli dan kuasa itu menyebutkan memberi kuasa ke Tedy
Gunawan kusus untuk menjual tanah hak milik no 41 dan 42. Tapi kuasa itu
digunakan oleh Teddy untuk penurunan hak menjadi Hak Guna Bangunan
sehingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Atas dasar itu pulalah, Teddy Gunawan melakukan jual beli dengan PT
Multi Bangun Sarana dimana Teddy bertindak sebagai penerima kuasa dari H
Djono. Kalau sudah berubah hak seharusnya kuasa itu tidak berlaku. (pay)