Gabung ! Bersama Kami... DPP PWOI | Tentang Kami | Kontak Kami | Sign Up | Sign In

Senin, 07 Desember 2015

Ancam Pers, KWRI Jatim Sayangkan Iklan Pengacara 'Lamborghini'

Surabaya (lensahukum) - Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Jatim sangat menyayangkan isi iklan yang dibuat oleh pengacara WL, pengemudi mobil Lamborghini maut yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

"Kami sangat menyayangkan isi di dalam iklan tersebut karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers," ujar Sekjen KWRI Jatim Achmadi MS kepada wartawan di Surabaya, Kamis (3/12/2015).

Di sejumlah media cetak terbitan Surabaya, terdapat iklan setengah halaman berisi tentang pengumuman dari Amoz HZ Taka dan Associates yang merupakan kuasa hukum WL.

Ada empat keterangan yang disampaikannya, yakni kondisi WL saat mengemudi dalam keadaan sehat, bukan ajang kebut-kebutan, kondisi jalan tergenang air dan akibat hujan, serta telah terjadi kesepakatan dengan korban sekaligus menegaskan insiden tersebut musibah dan sudah terjadi perdamaian.

Sedangkan di paragraf sebelum penutup tertulis, "Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Menurut Achmadi, isi iklan tersebut juga sebuah model baru dan bentuk arogansi terhadap media sehingga terkesan ada pengekangan terhadap profesi wartawan yang didalamnya mengandung perlindungan wartawan. "Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik, sekarang ini ancamannya adalah orang berduit," ucap Pimred Pena Jatim tersebut.

KWRI, Jatim kata Achmadi, meminta kepada wartawan untuk tidak takut terhadap segala bentuk ancaman dan jangan berhenti mengungkap secara benar serta profesional terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, Minggu (29/11/2015) tersebut.

"Selama berita itu ditulis benar dan sesuai kaidah jurnalistik, kami akan mengawal media dan wartawan jika nantinya dipermasalahkan oleh pihak tertentu," katanya.

Ia juga berpesan kepada jurnalis untuk menulis dengan mematuhi kode etik jurnalistik, seperti menguji informasi, narasumber kompeten, cek dan ricek, mengutamakan fakta, bukan opini, berimbang, dan sebagainya.

Terkait kasus sengketa pers, lanjut dia, sudah diatur mekanismenya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap sengketa atau delik pidana pers itu diproses dan diselesaikan melalui dewan pers dengan didahului menggunakan hak jawab.

"Bahkan dewan pers telah menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan dan Polri bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di dewan pers," tuturnya.

Kendati demikian, Achmadi, melihat ada pesan khusus yang tersirat dalam kasus ini yakni memberikan pencerahan bahwa tugas seorang jurnalis harus benar-benar profesional. (pur)
Share this article now on :
 
PWO SULSEL | PWO BANDUNG | PWO BENGKULU | PWO SEMARANG | PWO BANTEN