SURABAYA – Eni Fauzi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terancam diberikan sangsi etik.
Dia bakal dilaporkan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Jatim
ke Ketua PN Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lantaran
“mainkan” perkara dengan memberikan laporan palsu ke Hakim Sudarwin,
ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan perbuatan melawan hukum
yang dilayangkan Kurator Rudi Indrajaya terhadap media online
suarahukum.com.
Panitera Eni memutar balikan fakta, dengan melapor ke Hakim Sudarwin, jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Sejak pertama saya hadir, malah penggugat tidak hadir, lalu sidang
kedua, penggugat tidak hadir lagi karena saat itu Panitera Eni bilang
kalau lupa mengirim relase. Tapi informasi dari Hakim Sudarwin, Kalau
kami yang tidak pernah hadir. Ada apa ini?,” ujar kuasa hukum
suarahukum.com Okky F Suryatama di PN Surabaya, Selasa (1/11).
Tak hanya itu, Panitera berjilbab ini juga terkesan ‘masuk angin’
pada persidangan ketiga, yang sedianya digelar Selasa (1/12), itu
ditunjukkan dengan sikap cuek Eni saat Oky menanyakan perkembangan
sidangnya.
“Tadi memang saya terlambat datang karena ada rapat, dan informasi
itu sudah saya sampaikan tapi beberapa kali teleponya gak diangkat. Lalu
ketika saya tanyakan langsung ke ruangannya dia cuek dan bilang kalau
penggugatnya datang lalu meninggalkan saya begitu saja,” terang Okky.
Mantan wartawan ini mengaku, akan melaporkan permasalahan ini
ke institusinya, “Jelas akan kami laporkan ke pimpinannya karena ini
menyangkut etika dan jabatannya,” ujarnya.
Sementara, Humas PN Surabaya Efran Basuning menyatakan, majelis hakim
yang menangani perkara ini layak menolak gugatan penggugat karena
ketidakhadiran penggugat.
“Apalagi sudah dua kali, sesuai aturan hakim harus berani menolak gugatannya,” jelas Efran diruang kerjanya.
Terkait adanya laporan palsu ke Hakim Sudarwin, Efran turut
perihatin. “Tidak boleh panitera seperti itu, apalagi melaporkan tidak
sesuai fakta,” pungkasnya.
Efran pun menyarankan agar seluruh media massa mengawal perkara ini.
“Saya minta semua media mengawal persidangan kasus ini,” ucapnya.
Ditempat terpisah Sekjen DPD KWRI Jatim Achmadi MS, mengancam akan
menggelar demo ke PN Surabaya dan menuntut Panitera Eni Fauzi di copot
dari jabatannya.
“Ini masalah tanggung jawabnya yang berpihak ke salah satu pihak dan
tentunya kami minta dia dicopot jabatannya, negara rugi membayar
Panitera yang tidak independen,” ucap Achmadi di PN Surabaya.
Seperti diketahui, karya jurnalistik media online suarahukum.com
berjudul “Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Rudy Indrajaya Tidak Ditahan”
tertanggal 6 Oktober 2014 lalu, digugat Kurator Rudi Indrajaya sebesar
Rp 10 miliar. Tulisan itu dianggap mempermalukan Rudi dan nama baiknya
tercoreng.
Dalam gugatannya, Kurator Rudy Indrajaya yang berkantor di Ruko Plasa
Segi 8 Kav D-861 Raya Darmo Permai III Surabaya meminta sejumlah
kerugian, yakni denda Rp 5 juta setiap harinya, yang dihitung
sejak gugatannya didaftarkan di PN Surabaya. juga jaminan uang paksa,
setiap harinya Rp 1 juta, jika perkaranya menang dan telah memiliki
kekuatan hukum tetap. (Han/Son)