Gabung ! Bersama Kami... DPP PWOI | Tentang Kami | Kontak Kami | Sign Up | Sign In

Senin, 07 Desember 2015

Diduga Masuk Angin Panitera PN Surabaya Terancam Dilaporkan

SURABAYA –  Eni Fauzi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terancam diberikan sangsi etik.
Dia bakal dilaporkan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Jatim ke Ketua PN Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lantaran “mainkan” perkara dengan memberikan laporan palsu ke Hakim Sudarwin, ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Kurator Rudi Indrajaya terhadap media online suarahukum.com.
Panitera Eni memutar balikan fakta, dengan melapor ke Hakim Sudarwin, jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Sejak pertama saya hadir, malah penggugat tidak hadir, lalu sidang kedua, penggugat tidak hadir lagi karena saat itu Panitera Eni bilang kalau lupa mengirim relase. Tapi informasi dari Hakim Sudarwin, Kalau kami yang tidak pernah hadir. Ada apa ini?,” ujar kuasa hukum suarahukum.com Okky F Suryatama di PN Surabaya, Selasa (1/11).
Tak hanya itu, Panitera berjilbab ini juga terkesan ‘masuk angin’ pada persidangan ketiga, yang sedianya digelar Selasa (1/12), itu ditunjukkan dengan sikap cuek Eni saat Oky menanyakan perkembangan sidangnya.
“Tadi memang saya terlambat datang karena ada rapat, dan informasi itu sudah saya sampaikan tapi beberapa kali teleponya gak diangkat. Lalu ketika saya tanyakan langsung ke ruangannya dia cuek dan bilang kalau penggugatnya datang lalu meninggalkan saya begitu saja,” terang Okky.
Mantan wartawan ini mengaku, akan melaporkan permasalahan ini ke institusinya, “Jelas akan kami laporkan ke pimpinannya karena ini menyangkut etika dan jabatannya,” ujarnya.
Sementara, Humas PN Surabaya Efran Basuning menyatakan, majelis hakim yang menangani perkara ini layak menolak gugatan penggugat karena ketidakhadiran penggugat.
“Apalagi sudah dua kali, sesuai aturan hakim harus berani menolak gugatannya,” jelas Efran diruang kerjanya.
Terkait adanya laporan palsu ke Hakim Sudarwin, Efran turut perihatin. “Tidak boleh panitera seperti itu, apalagi melaporkan tidak sesuai fakta,” pungkasnya.
Efran pun menyarankan agar seluruh media massa mengawal perkara ini. “Saya minta semua media mengawal persidangan kasus ini,” ucapnya.
Ditempat terpisah Sekjen DPD KWRI Jatim Achmadi MS, mengancam akan menggelar demo ke PN Surabaya dan menuntut Panitera Eni Fauzi di copot dari jabatannya.
“Ini masalah tanggung jawabnya yang berpihak ke salah satu pihak dan tentunya kami minta dia dicopot jabatannya, negara rugi membayar Panitera yang tidak independen,” ucap Achmadi di PN Surabaya.
Seperti diketahui, karya jurnalistik media online suarahukum.com berjudul “Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Rudy Indrajaya Tidak Ditahan” tertanggal 6 Oktober 2014 lalu, digugat Kurator Rudi Indrajaya sebesar Rp 10 miliar. Tulisan itu dianggap mempermalukan Rudi dan nama baiknya tercoreng.
Dalam gugatannya, Kurator Rudy Indrajaya yang berkantor di Ruko Plasa Segi 8 Kav D-861 Raya Darmo Permai III Surabaya meminta sejumlah kerugian, yakni denda Rp 5 juta setiap harinya, yang dihitung sejak gugatannya didaftarkan di PN Surabaya. juga jaminan uang paksa, setiap harinya Rp 1 juta, jika perkaranya menang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Han/Son)
Share this article now on :
 
PWO SULSEL | PWO BANDUNG | PWO BENGKULU | PWO SEMARANG | PWO BANTEN