Gabung ! Bersama Kami... DPP PWOI | Tentang Kami | Kontak Kami | Sign Up | Sign In

Selasa, 19 Juni 2012

Mantan Dosen Unitomo Gembong Pencetak Ijazah Palsu

suaramandiri.com (Surabaya) - Sucipto (47) warga Jalan Hasanudin, Klojen, Kota Malang dibekuk Ditreskrimsus (Direktorat kriminal khusus) Polda Jatim karena membuat ijasah palsu tingkat S1, S2, dan S3 berlabel Unitomo Surabaya, Unmer Malang, dan Universitas Darul Ulum Jombang. Mantan Dosen Unitomo (Unversitas Dr Soetomo) Surabaya ini membandrol ijasah palsu untuk program S1 senilai RP 12,5 juta. Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu UU RI No 5 tahun pasal 67 dan 68 Ayat (1) dan terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar.
Kasubid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib menerangkan perbuatan Tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2007 dan diduga ribuan ijasah palsu sudah berhasil diedarkan tersangka. Tidak hanya itu, Kombes Hilman Thayib mengatakan pelaku juga menyelenggarakan praktek perkuliahan aw- awu, pembuatan skripsi, sampai legalisir ijasah palsu tersebut.
Kompol Andi Arisandi, Kanit II HAKI Subdit Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim menerangkan pihaknya berhasil membongkar praktek penjualan ijasah palsu ini berawal dari iklan online melalui internet tentang pembuatan ijazah. Dia berjanji akan mengembangkan kasus ini dan menhgimbau pemilik ijasah palsu yang dicetak Sucipto secara sukarela melapor dan menyerahkan ijazah palsu tersebut. Tindak lanjut dari penyidik yakni melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa ahli dari pendidikan tinggi dan Kopertis, serta meminta print out dari operator selular.
Barang bukti yang berhasil disita yakni ribuan form ijasah Unmer dan Unitomo, 1 unit printer merk Canon Pixma IP 1700 dan MP 287, 1 unit komputer, HP Nokia Type X3, 1 buah Flashdish merek TDK 4 GB warna biru, 1 buah stempel Depdiknas dan Kopertis wilayah VII, 12 buah stempel legalisir Unitomo, 10 buah stempel Unitomo dari berbagai univeristas, 4 buah stempel Unmer Malang, 750 lembar Hologram Unitomo, 21 buah skripsi berbagai macam judul, 3 stel baju toga Unitomo, dan uang tunai Rp 5 juta. (Yudha)
Share this article now on :
 
PWO SULSEL | PWO BANDUNG | PWO BENGKULU | PWO SEMARANG | PWO BANTEN