suaramandiri.com (Surabaya) - Sucipto (47) warga Jalan Hasanudin,
Klojen, Kota Malang dibekuk Ditreskrimsus (Direktorat kriminal khusus)
Polda Jatim karena membuat ijasah palsu tingkat S1, S2, dan S3 berlabel
Unitomo Surabaya, Unmer Malang, dan Universitas Darul Ulum Jombang.
Mantan Dosen Unitomo (Unversitas Dr Soetomo) Surabaya ini membandrol
ijasah palsu untuk program S1 senilai RP 12,5 juta. Tersangka dijerat
pasal berlapis yaitu UU RI No 5 tahun pasal 67 dan 68 Ayat (1) dan
terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar.
Kasubid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib menerangkan perbuatan
Tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2007 dan diduga ribuan ijasah
palsu sudah berhasil diedarkan tersangka. Tidak hanya itu, Kombes Hilman
Thayib mengatakan pelaku juga menyelenggarakan praktek perkuliahan aw-
awu, pembuatan skripsi, sampai legalisir ijasah palsu tersebut.
Kompol Andi Arisandi, Kanit II HAKI Subdit Ekonomi Ditreskrimsus
Polda Jatim menerangkan pihaknya berhasil membongkar praktek penjualan
ijasah palsu ini berawal dari iklan online melalui internet tentang
pembuatan ijazah. Dia berjanji akan mengembangkan kasus ini dan
menhgimbau pemilik ijasah palsu yang dicetak Sucipto secara sukarela
melapor dan menyerahkan ijazah palsu tersebut. Tindak lanjut dari
penyidik yakni melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa ahli dari
pendidikan tinggi dan Kopertis, serta meminta print out dari operator
selular.
Barang bukti yang berhasil disita yakni ribuan form ijasah Unmer dan
Unitomo, 1 unit printer merk Canon Pixma IP 1700 dan MP 287, 1 unit
komputer, HP Nokia Type X3, 1 buah Flashdish merek TDK 4 GB warna biru, 1
buah stempel Depdiknas dan Kopertis wilayah VII, 12 buah stempel
legalisir Unitomo, 10 buah stempel Unitomo dari berbagai univeristas, 4
buah stempel Unmer Malang, 750 lembar Hologram Unitomo, 21 buah skripsi
berbagai macam judul, 3 stel baju toga Unitomo, dan uang tunai Rp 5
juta. (Yudha)