Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Ranmor Polda Metro
Jaya berhasil menangkap pemilik senjata api ilegal di area parkir Mall daerah
Jakarta Barat.
"Awalnya polisi dapat info dari masyarakat pada hari Minggu
(20/5/2012) ada orang yang sedang transaksi jual beli mobil yang diduga dari
hasil kejahatan. Lalu diselidiki dan ternyata benar ada transaksi kendaraan
Mitsubishi Gallant tahun 1999 warna merah bernopol D 1254 XB. Kemudian
digeledah oleh polisi ditemukan senpi dari BJP dan SPL, langsung
ditangkap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Menurutnya, polisi telah menangkap tiga orang tersangka, yakni BJP, SPL
dan HS. Polisi melakukan pengembangan kasus kepemilikan senjata api yang
dimiliki oleh BJP dan SPL.
"Ternyata, BJP membeli senpi tersebut dari tangan HS dan HS
berhasil diciduk. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senpi jenis FN
merk Browning Hi power automatic cal 9 mm made in belgium warna hitam dan satu
pucuk senjata Sofgun merk Carl waffen fabrik ulm/do cal 4,5 mm/177 BB Mede in
German warna hitam," terangnya.
Kemudian dari tangan BPJ dan SPL, polisi berhasil diamankan barang
bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Gallant tahun 1999 warna merah bernopol
D 1254 XB, satu pucuk senpi Coll SNW Kaliber 22 mm berikut empat butir peluru,
dan satu pucuk senpi FN kaliber 22 mm berikut empat butir peluru.
"Akan tetapi, HS telah mengaku kalau dirinya mendapatkan senpi
dari EY. Kini, EY menjadi buronan dan masih diburu," katanya kembali.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU RI no.
12/Drt/tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.[jat]