Gabung ! Bersama Kami... DPP PWOI | Tentang Kami | Kontak Kami | Sign Up | Sign In

Selasa, 19 Juni 2012

PT. Clipan Finance dan PT. Oscar Kredit Disomasi

Terungkap Palsukan Tandatangan, 

Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum


PT. Clipan Finance Indonesia Tbk
SURABAYA, KRIMINAL PLUS – Dua Perusahaan Pembiayaan yang bergerak dalam bidang Multifinance, yaitu PT. Clipan Finance Indonesia Tbk dan PT. Oscar Kredit Ekspres Cabang Kota Surabaya di Somasi (red, peringatan secara hukum). Pasalnya, dua perusahaan pembiayaan sebagai regulasi tunggal dalam multifinance diduga tidak lagi menjalankan fungsinya dalam pembiayaan. Dua perusahaan ini justru nekat menerima penggadaian BPKB mobil tanpa melalui mekanisme perjanjian kontrak yang sudah ditentukan dalam aturan perjanjian kontrak perusahaan pembiayaan. Dimana dalam perjanjian kontrak pembiayaan sudah selazimnya pihak kreditur yang sudah berkeluarga (red, suami isteri) harus mengetahui dan persetujuan keduanya.Seperti dikatakan Hariyanto, SH, M.Hum, MM, bahwa dalam perjanjian kontrak dengan jaminan harta bersama (red, rumah tangga) atau dalam status marital, harus sepengetahuan kedua belah pihak (suami isteri).
“Perjanjian dianggap tidak sah apabila salah satu pihak (red, suami isteri) tidak mengetahui dalam perjanjian itu”, terang Wakil Ketua DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) kota Surabaya (Kriminal Plus Edisi X).
Hariyanto selaku kuasa hukum Edy Goritman yang bersengketa dengan PT. Clipan Finance Indonesia cabang Surabaya, merasa adanya ketidakberesan dalam perjanjian kontrak pengajuan pinjaman (red, gadai) dengan jaminan BPKB mobil kliennya. Melalui Somasi No.13/SMS/H&R/V/2012, tanggal 22 Mei 2012, yang dikirim Hariyanto, SH, M.Hum, MM & Partner, ke PT. Clipan Finance Indonesia Tbk. Bahwa menurut Hariyanto dalam Somasi itu, kliennya atas nama Edy Goritman tidak terdapat adanya hubungan hukum bersifat mengikat antara kliennya dengan PT. Clipan Finance Indonesia Tbk Cabang Surabaya. Dimana dalam perjanjian pembiayaan konsumen/perjanjian kontrak No. 8420089111 kliennya tidak dilibatkan dalam perjanjian itu. Bahkan, tanda tangan kliennya diduga dipalsukan oleh marketing PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, cabang Surabaya yang saat itu bekerja dan bertanggung jawab kepada PT. Clipan Finance Indonesia Cabang Surabaya, dalam perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh Melanie Wandinata isteri Edy Goritman.
“Kalau klien saya tidak dilibatkan dalam perjanjian itu, jelas perjanjian itu cacat hukum, apalagi kalau sampai terjadi pemalsuan tanda tangan kliennya ini, sudah mengarah keperbuatan pidana” tegas Hariyanto.
Ditempat terpisah Burhan selaku Head Collection membenarkan kalau dalam perjanjian itu ada pemalsuan tandatangan Edy Goritman. “Saya sudah minta pertanggung jawaban kepada marketing yang memalsukan tanda tangan, tapi dia tidak mau dipanggil kekantor karena sudah tidak bekerja lagi disini" terang Burhan kepada Kriminal Plus. Burhan menambahkan, pemalsuan tandangan itu dilakukan oleh marketingnya berinisia IB dan saat itu Kepala Cabang di jabat oleh Sup, “Pemalsuan tandatangan itu dilakukan oleh IB dan Kepala Cabang saat lanjutnya itu dijabat Sup”.Selain PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, Hariyanto SH, M.Hum, MM  mengirim surat Somasi kepada  PT. Oscar Kredit Ekspres cabang Surabaya.
Dalam Surat Somasi No.14/SMS/H&R/V/012. Dalam Somasi tersebut Hariyanto juga mengingatkan kepada PT. Oscar Kredit Ekspres, bahwa kliennya bernama Kasran alias Albert, warga Perumahan Pantai Mentrari Kenjeran Surabaya, tidak mempunyai hubungan kontrak dengan PT. Oscar Kredit Eksprers cabang Surabaya. Mengingat, kliennya selama ini tidak pernah memindah tangankan BPKB mobil jenis Suzuki Escudo Nopol. L 1298 NZ kepada siapapun, apalagi menggadaikannya ke PT. Oscar Kredit Ekspres Cabang Surabaya. “Yang jelas PT. Oscar telah melakukan perjanjian sepihak, karena pemilik BPKB tidak pernah dilibatkan dalam perjanjian kontrak tersebut” terang Hariyanto. Masih dalam Surat Somasi itu, bahwa perbuatan penguasaan dan atau beralihnya BPKB milik kliennya kepada PT.Oscar Kredit Ekspres selain merugikan kliennya, juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Untuk itu Hariyanto minta dalam waktu 7 x 24 jam (red, tujuh hari) terhitung tanggal Somasi dibuat, akan melakukan segala upaya hukum termasuk melaporkan perkara ini ke kepolisian.��git/ring/john


Share this article now on :
 
PWO SULSEL | PWO BANDUNG | PWO BENGKULU | PWO SEMARANG | PWO BANTEN