Gabung ! Bersama Kami... DPP PWOI | Tentang Kami | Kontak Kami | Sign Up | Sign In

Senin, 26 Mei 2014

Handling Container, Perijinan PT BWI Bukan Urusan PT KAI

“Humas PT KAI Daop VIII : Apa itu ASDEKI ?” 

SURABAYA – Dalam pengoperasian handling angkutan kereta api khusus petikemas/container di stasiun Waru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasi (Daop) VII Surabaya bekerja sama dengan PT Bumi Wijaya Indorail (BWI). Keberadaan stasiun barang di lokasi stasiun Waru, Kabupaten Sidoarjo dianggap kurang memperhatikan harmonisasi lingkungan sekitar.

Selain tidak mengantongi ijin analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin), dan perijinan lainnya dari Kabupaten Sidoarjo, disinyalir dalam pengoperasian handling barang/petikemas/container di stasiun Waru tak mengantongi ijin usaha/ijin usaha depo petikemas (IUDP) dari Gubernur Jatim. Diduga, PT BWI selaku pengelola/operator yang dipercaya PT KAI menangani handling angkutan kereta api barang khusus petikemas/container tidak memiliki IUDP.

Menanggapi soal itu, Manajer Humas PT KAI Daop VIII Surabaya, Sri Winarto menyampaikan, keberadaan stasiun barang/petikemas/container merupakan bagian dari stasiun Waru, sehingga tidak perlu ijin siapapun maupun ijin dalam bentuk apapun. “Adanya stasiun barang/peti kemas/container di stasiun Waru sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007, jadi tidak perlu izin dari siapaun maupun bentuk izin apapun,” ujarnya kepada surabayametro.com di ruang pers kantor PT KAI Daop VIII Surabaya, Selasa (13/5/2014).

Sebelumnya, ada penyampaian dari Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur kegiatan/aktivitas dan pengoperasian petikemas/container di stasiun Waru adalah depo petikemas/container stasiun. Ketua ASDEKI-DPW Jatim, Drs. Kardirun, Msi menyatakan, bahwa sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor KM 47/2008 adanya operasional, kegiatan tehnis dan aktivitas pengemasan barang dengan petikemas/container di stasiun Waru, adalah depo petikemas/container. “Jelas yang ada di stasiun Waru, itu depo petikemas. Karena sesuai dan memenuhi seperti yang disebutkan dalam KM 47 tahun 2008,” jelasnya pada surabayametro.com, Kamis (8/5/2014).

Sehingga, kata dia, untuk kegiatan tersebut wajib memiliki ijin usaha/IUDP. “Untuk menyelenggarakan dan pengoperasian depo petikemas/container, baik BUMN, BUMD, PT, maupun Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu harus wajib memiliki ijin usaha/IUDP,” tegas Kardirun.

Ketika ditanya soal pernyataan ASDEKI tersebut, Winarto malah bingung, dan balik bertanya kepada surabayametro.com. “Maaf mas, apa itu ASDEKI ? Kok, saya baru dengar ya,” tanya Manajer Humas PT KAI Daop VIII Surabaya ini dengan raut wajah bingung. Setelah dijelaskan surabayametro.com, akhirnya Winarto memahami. “Owalah, itu asosiasi depo kontainer ya,” ucapnya sambil menganggukan kepala.

Status PT BWI merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT KAI. “PT BWI bukan anak perusahaan PT KAI, tapi perusahaan itu adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT KAI untuk handling angkutan barang khusus petikemas/container,” ungkap Winarto. PT BWI, sambungnya, bukan satu-satunya yang handling di stasiun Waru, PT KAI membuka kerjasama dengan perusahaan lainnya. “Bukan hanya PT BWI satu-satunya disana, tapi PT KAI akan membuka kerjasama dengan perusahaan lainnya untuk handling petikemas,” kata Winarto.

Lanjut dia, jika memang harus ada perijinan PT BWI sebagai perusahaan operator/handling petikemas, maka itu diluar urusan PT KAI. “Sebagai pihak ketiga, perijinan PT BWI yang melakukan operator/handling petikemas, soal itu diluar konteks PT KAI. Jadi bukan urusan PT KAI,” pungkas Winarto.

Diketahui, PT BWI hingga kini tidak masuk dalam keanggotaan ASDEKI Jatim. “Yang jelas, sampai sekarang PT BWI bukan anggota ASDEKI,” ungkap Kardirun. * (mhd/sah)
Berita Surabaya Metro.com
Share this article now on :
 
PWO SULSEL | PWO BANDUNG | PWO BENGKULU | PWO SEMARANG | PWO BANTEN