“Humas PT KAI Daop VIII : Apa itu ASDEKI ?”
SURABAYA –
Dalam pengoperasian handling angkutan kereta api khusus
petikemas/container di stasiun Waru, PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Persero Daerah Operasi (Daop) VII Surabaya bekerja sama dengan PT Bumi
Wijaya Indorail (BWI). Keberadaan stasiun barang di lokasi stasiun Waru,
Kabupaten Sidoarjo dianggap kurang memperhatikan harmonisasi lingkungan
sekitar.
Selain tidak mengantongi ijin analisis dampak lalu
lintas (Andal Lalin), dan perijinan lainnya dari Kabupaten Sidoarjo,
disinyalir dalam pengoperasian handling barang/petikemas/container di
stasiun Waru tak mengantongi ijin usaha/ijin usaha depo petikemas (IUDP)
dari Gubernur Jatim. Diduga, PT BWI selaku pengelola/operator yang
dipercaya PT KAI menangani handling angkutan kereta api barang khusus
petikemas/container tidak memiliki IUDP.
Menanggapi soal itu,
Manajer Humas PT KAI Daop VIII Surabaya, Sri Winarto menyampaikan,
keberadaan stasiun barang/petikemas/container merupakan bagian dari
stasiun Waru, sehingga tidak perlu ijin siapapun maupun ijin dalam
bentuk apapun. “Adanya stasiun barang/peti kemas/container di stasiun
Waru sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007, jadi tidak perlu izin dari
siapaun maupun bentuk izin apapun,” ujarnya kepada surabayametro.com di
ruang pers kantor PT KAI Daop VIII Surabaya, Selasa (13/5/2014).
Sebelumnya,
ada penyampaian dari Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur kegiatan/aktivitas dan pengoperasian
petikemas/container di stasiun Waru adalah depo petikemas/container
stasiun. Ketua ASDEKI-DPW Jatim, Drs. Kardirun, Msi menyatakan, bahwa
sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor KM 47/2008 adanya operasional,
kegiatan tehnis dan aktivitas pengemasan barang dengan
petikemas/container di stasiun Waru, adalah depo petikemas/container.
“Jelas yang ada di stasiun Waru, itu depo petikemas. Karena sesuai dan
memenuhi seperti yang disebutkan dalam KM 47 tahun 2008,” jelasnya pada
surabayametro.com, Kamis (8/5/2014).
Sehingga, kata dia, untuk
kegiatan tersebut wajib memiliki ijin usaha/IUDP. “Untuk
menyelenggarakan dan pengoperasian depo petikemas/container, baik BUMN,
BUMD, PT, maupun Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu harus
wajib memiliki ijin usaha/IUDP,” tegas Kardirun.
Ketika ditanya
soal pernyataan ASDEKI tersebut, Winarto malah bingung, dan balik
bertanya kepada surabayametro.com. “Maaf mas, apa itu ASDEKI ? Kok, saya
baru dengar ya,” tanya Manajer Humas PT KAI Daop VIII Surabaya ini
dengan raut wajah bingung. Setelah dijelaskan surabayametro.com,
akhirnya Winarto memahami. “Owalah, itu asosiasi depo kontainer ya,”
ucapnya sambil menganggukan kepala.
Status PT BWI merupakan pihak
ketiga yang bekerja sama dengan PT KAI. “PT BWI bukan anak perusahaan
PT KAI, tapi perusahaan itu adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan
PT KAI untuk handling angkutan barang khusus petikemas/container,”
ungkap Winarto. PT BWI, sambungnya, bukan satu-satunya yang handling di
stasiun Waru, PT KAI membuka kerjasama dengan perusahaan lainnya. “Bukan
hanya PT BWI satu-satunya disana, tapi PT KAI akan membuka kerjasama
dengan perusahaan lainnya untuk handling petikemas,” kata Winarto.
Lanjut
dia, jika memang harus ada perijinan PT BWI sebagai perusahaan
operator/handling petikemas, maka itu diluar urusan PT KAI. “Sebagai
pihak ketiga, perijinan PT BWI yang melakukan operator/handling
petikemas, soal itu diluar konteks PT KAI. Jadi bukan urusan PT KAI,”
pungkas Winarto.
Diketahui, PT BWI hingga kini tidak masuk dalam
keanggotaan ASDEKI Jatim. “Yang jelas, sampai sekarang PT BWI bukan
anggota ASDEKI,” ungkap Kardirun. * (mhd/sah)
Berita Surabaya Metro.com