suaramandiri.com (Surabaya) - Rupanya Brigadir Made Agus Darmaya,
anggota Polsek Denpasar Barat tidak menikmati sendiri uang penebusan
mobil BB (Barang Bukti) milik Murcahyono senilai Rp 20 juta. Hal ini
diungkap Murcahyono, pemilik mobil jenis Toyota Avanza warna hitam
metalik tahun 2007 dengan No Pol DK 1581 E sewaktu ditemui di
kediamannya, daerah Kerobokan, Badung, beberapa waktu lalu.
"Waktu itu Brigadir Made Agus Darmaya minta uang ke saya sebesar Rp
20 juta untuk penebusan mobil saya dan bilang kalau Rp 10 juta buat
Polsek Denbar dan Rp 10 juta diberikan kepada Sutrisno, anggota Polda
Jatim. Bahkan saya diberi nomer HP (Hand Phone) anggota Polda Jatim itu
oleh Brigadir Agus Darmaya. Yang membuat saya percaya karena mobil saya
yang digelapkan Ni Wayan Suweti tersebut memang ditemukan Polda Jatim di
bulan Juni 2011. Saya memang melaporkan kasus penggelapan mobil saya ke
Polsek Denpasar Barat dan Brigadir Agus Darmaya sebagai penyidiknya,"
terangnya sembari menyebut nomer HP 08523173xxxx.
Berbekal informasi tersebut, suaramandiri.com berulang - kali mencoba
menghubungi nomer HP itu, ada nada sambung, tetapi tidak mau diangkat,
sedangkan dikonfirmasi via sms juga tidak ada balasan. Hasil penelusuran
suaramandiri.com yang mencoba menghubungi nomer itu dari HP salah
seoarang anggota Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (14/06/2012) tercatat
jika pemilik nomer tersebut adalah Kompol Simamora yang menjabat Kanit V
Perusahaan dan Organisasi Ditreskrimum Polda Jatim. Sampai berita ini
dirilis, Senin (18/06/2012) Kompol Simamora belum bisa dikonfirmasi
karena yang bersangkutan sedang tidak berada di ruang kerjanya. (Yudha)