Gabung ! Bersama Kami... DPP PWOI | Tentang Kami | Kontak Kami | Sign Up | Sign In

Selasa, 19 Juni 2012

LPKN Juga Turut Somasi

SURABAYA, KRIMINAL PLUS - Selain Somasi yang dilayangkan oleh Hariyanto, SH, M.Hum, MM selaku kuasa hukum Kasran dan Edy Goritman. Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPK) Jatim, juga melakukan upaya Somasi terhadap PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, dan PT. Oscar Kredit Ekspres Cabang Surabaya. Dalam Surat Somasi Nomor. 225/LPKN/JATIM.A-I/V/2012 tanggal 31 Mei 2012, LPKN menduga adanya unsur tindak pidana / perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen sesuai
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84 Tahun 2006, Tentang Perusahaan Pembiayaan Sebagai Regulasi Tunggal dalam Multifinance.

Menurut Achmadi MS, selaku Direktur Eksekutif LPKN Jatim, pihaknya tidak perlu menunggu laporan langsung dari konsumen yang merasa dirugikan, tapi informasi media bisa menjadi acuan untuk menindak lanjuti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap konsumen, “Kami tidak perlu menunggu laporan dari konsumen, walau hanya dari surat kabar dan kami melakukan konfirmasi ke penanggung jawab surat kabar yang melansir berita itu, kami langsung bersikap, apalagi diduga ada tindakan pidana pemalsuan tandatangan” terang Achmadi MS.
Achmadi juga menambahkan, "Dasar Somasi yang dilayangkan ke PT. Oscar Finance Indonesia Tbk, dan PT. Oscar Kredit Ekspres Cabang Surabaya, setelah membaca berita Koran Kriminal Plus Edisi X” tambahnya. Dan, demi menjaga terciptanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen, serta mendorong iklim usaha yang sehat, jujur, tangguh dan bertanggung jawab, serta untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada konsumen (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999), sangatlah perlu adanya penegakan supremasi Hukum, dan wajib mengembalikan seluruh hak hak konsumen tanpa syarat dalam waktu 6 hari kerja. Dalam Somasi itu LPKN juga memberikan tembusan kepada Kapolda Jatim, Dinas Perdagangan Propinsi Jawa Timur,  Badan Perlindungan Konsumen Propinsi Jawa Timur, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya, Komisi Pelayanan Publik (KPP-JATIM), Media Cetak dan Elektronik, dan Arsip.��git/ring/john
Share this article now on :
 
PWO SULSEL | PWO BANDUNG | PWO BENGKULU | PWO SEMARANG | PWO BANTEN