Gabung ! Bersama Kami... DPP PWOI | Tentang Kami | Kontak Kami | Sign Up | Sign In

AD/ART

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA
( PWOI )

Pendahuluan

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), terdiri dari berbagai ragam suku, ras, dan agama. Dengan kebhinekaan itu, bangsa Indonesia harus melakukan pembangunan secara adil dan merata ke seluruh tanah air, termasuk dalam memberikan dan mendapat informasi kepada seluruh rakyat Indonesia .

Bahwa, NKRI bercita – cita membangun bangsa yang besar, ber ketuhanan Yang Maha Esa, berdaulat, adil dan makmur

Bahwa dalam mencapai cita – cita tersebut, salah satu komponen bangsa yang telah tercatat ikut berjuang adalah komponen wartawan Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah tanah air.

Bahwa atas dasar pemikiran tersebut, dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami wartawan yang bekerja di sejumlah televisi, suratkabar, radio dan internet yang tersebar di seluruh tanah air menyatukan diri dalam organisasi wartawan bernama : Persatuan Wartawan Online Indonesia disingkat PWOI.

Berdasarkan pembukaan ini, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Wartawan Online Indonesia, berlaku bagi seluruh anggota.

BAB I
NAMA, ASAS DAN SIFAT


Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan Online Indonesia ( PWOI ) pertama kali dideklarasikan di Surabaya, tanggal 9 November 2011.
(2) PWOI berasaskan UUD 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
(3) PWOI adalah organisasi profesi independen.

Pasal 2
(1) PWOI mencakup seluruh wilayah Indonesia
(2) PWOI Pusat berkedudukan di Surabaya ( Propinsi Jawa Timur  Indonesia ).
(3) PWOI memiliki
a.Kode Etik,
b.Lambang, Panji dan Lencana,
c.Hymne dan Mars.

Pasal 3
(1) PWOI memiliki kartu anggota
(2) Kartu anggota, juga berlaku sebagai kartu pers,

BAB II
TUJUAN DAN UPAYA


Pasal 4
Tujuan PWOI adalah
a. Ikut berpartisipasi melaksanakan cita – cita rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan pembukaan UUD 1945,
b. Mewujudkan kehidupan pers, khususnya Online yang merdeka, professional dan bermartabat bagi seluruh wilayah di Indonesia,
c. Memenuhi hak masyarakat NKRI mendapat dan memperoleh informasi yang jujur dan seimbang,

d. Melibatkan diri dalam melakukan koreksi dan sarana demi kepentingan masyarakat umum.

e. Meningkatkan harkat dan martabat anggota PWOI, dengan selalu meningkatkan profesionalisme melalui latihan, pendidikan dan usaha – usaha lain yang sah

BAB III
KEANGGOTAAN


Pasal 5
PWOI beranggotakan wartawan Indonesia yang bekerja di bidang pemberitaan, program dan presenter berbagai televisi, wartawan suratkabar, radio dan jaringan internet yang kini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.


Pasal 6
Keanggotaan PWOI terdiri atas :
a. Anggota biasa,
b. Anggota Luar Biasa.


Pasal 7
Setiap anggota PWOI berkewajiban :
a. Mentaati anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan organisasi lainnya.
b. Menjaga nama baik organisasi dan integritas wartawan Indonesia,
c. Mentaati kode Etik ,
d. Membayar Uang Iuran.


Pasal 8
Hak Anggota PWOI
a. Menghadiri konfrensi Daerah ,
b. Mengajukan pendapat, usul dan sarana,
c. Memilih dan dipilih sebagai pengurus,
d. Mendapat bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan tugas profesi.


BAB IV
ORGANISASI


Pasal 9
(1) Di tingkat nasional, kongres adalah pemegang wewenang tertinggi organisasi.
(2) Di tingkat daerah, konfrensi daerah adalah pemegang wewenang tertinggi.


Pasal 10
(1) Pengurus pusat terdiri atas:
a. Penasehat, maksimal 3 orang
b. Dewan kehormatan
c. Pengurus Harian ,
d. Departemen – departemen .

(2) Pengurus sebagaimana dimaksudkan di dalam ayat (1) pasal ini adalah pengurus pleno.
(3) Dewan kehormatan mempunyai otonomi tersendiri.

Pasal 11
(1) Pengurus Harian Pusat terdiri atas:
a. Ketua Umum,
b. Wakil Ketua Umum,
c. Sekretaris Jendral,
d. Wakil Sekretaris Jendral
e. Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara Umum
g. Departemen disesuaikan keperluan

(2) Personalia Pengurus Harian Pusat dipilih untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.


Pasal 12
(1) Di tiap propinsi dibentuk Dewan Pengurus Wilayah ( DPW )
(2) Dewa Pengurus
Wilayah berkedudukan di kota propinsi

(3) Pengurus wilayah terdiri atas:
a. Pengurus Harian
b. Seksi – seksi.

(4) Pengurus Harian
Wilayah terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara.

(5) Pengurus
Wilayah dipilih untuk masa jabatan 3
( lima ) tahun.

BAB V
PERMUSYAWARATAN


Pasal 13
(1) Kongres diadakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun
(2) Kongres mendengar, menilai laporan pertangungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan   Kehormatan.
(3) Kongres menetapkan:
a. Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga,
b. Kode Etik,
c. Lambang, Panji, Lencana, hymne dan Mars Perwami ,
d. Kartu anggota,
e. Keputusan – keputusan lain yang dianggap perlu.


(4) Kongres memilih :
a. Ketua Umum Pusat PWOI,
b. Ketua Dewan Kehormatan .
(5) Organisasi dapat melakukan kongres Luar Biasa.

(6) Di antara dua kongres, organisasi dapat melakukan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas )

Pasal 14
(1) Di tingkat daerah organisasi mengadakan :
a.Konfrensi Daerah setiap 3 tahun sekali
b.Konfrensi Daerah mendengar, menilai laporan pertanggungjawaban pengurus
Wilayah,

c.Setiap tahun Pengurus
Wilayah dapat melakukan Rapat Kerja wilayah ( Rakerwil).

(2) Konfrensi
Wilayah menetapkan :
a.Program Kerja,
b.Ketua
Wilayah .

(3) Pengurus
Wilayah dapat melakukan konfrensi luar Biasa.


BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI


Pasal 15
(1) Kekayaan organisasi terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.

(2) Keuangan Organisasi diperoleh dari :
a.Uang Iuran ,
b.Usaha – usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum .
c.Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak lain

BAB VII
LAIN – LAIN


Pasal 16
(1) Pembukaan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan kesatuan utuh yang tidak terpisahkan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, lambang, panji,lencana, mars dan kartu anggota ditetapkan kongres.

Pasal 17
(1) Pembubaran organisasi hanya boleh dilakukan kongres.
(2) Hal – hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Ditetapkan : Di Surabaya
Pada Tanggal : 10 November 2011

Kongres I Persatuan Wartawan Online Indonesia
Pimpinan Sidang ,                Ketua, Sekretaris




( ……………………….) (……………………..)


ANGGARAN RUMAH TANGGA PWOI

BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal I

1. Permohonan menjadi anggota PWOI diajukan dengan mengisi formulir sesuai yang sudah ditentukan, dengan ditandatangani oleh pemohon
2. Permohonan untuk menjadi anggota harus dilampiri SK ( surat keputusan ) sebagai wartawan dari media masing – masing
3. Formulir beserta lampirannya diserahkan ke Pengurus Pusat melaui Pengurus
Wilayah PWOI.
4. Pengurus Pusat dapat menyetujui, menagguhkan atau menolak permohonan tersebut yang sebelumnya diusulkan Pengurus
Wilayah.

Pasal 2

1.Organisasi dapat menjatuhkan tindakan organisatoris terhadap anggota jika :
a. Melanggar Kode Etik Wartawan atau PWOI,
b. Melakukan perbuatan yang menurunkan citra dan kredibilitas organisasi,
c. Melakukan pelanggaran terhadap AD/ART organisasi,
d.Diberhentikan di tempatnya bekerja sebagai wartawan dan terbukti tidak lagi melakukan
pekerjaan sebagai wartawan ,
e.Dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan
martabat dan profesi kewartawanan.

2. Tindakan organisasi dapat berupa :
a. Peringatan keras dari Pengurus Pusat,
b. Pemberhentian sementara,
c. Pemberhentian penuh/pemecatan.




Pasal 3

1. Pemberhentian sementara atau penuh setiap anggota diusulkan Pengurus
Wilayah berdasarkan ketentuan
pasal 2.

2. Setiap anggota yang diberhentikan dapat membela diri melalui Kongres organisasi berikutnya .
3. Setiap anggota yang diberhentikan baik sementara atau penuh, dapat direhabilitasi berdasarkan pertimbangan Pengurus
Wilayah dan Pengurus Pusat.


Pasal 4

1. Setiap anggota PWOI diberikan kartu anggota, yang dapat sekaligus sebagai Kartu Pers.
2. Tiap anggota harus memperbaharui kartunya setiap satu tahun sekali.
3. Anggota yang tidak memperbaharui kartu sampai lewat 6 bulan dan dapat peringatan sampai 3 kali, dianggap berhenti menjadi anggota PWOI .
4. Anggota yang pindah tugas dari ruang lingkup kerja Pengurus
Wilayah tertentu ke Pengurus Wilayah lain, dapat melakukan mutasi keanggotaan, dan mengajukan permohonan penggantian kartu yang baru.

Pasal 5

1. Kartu anggota/ Pers PWOI dikelurkan Pengurus Pusat.
2. Kartu anggota yang hilang, dapat mengajukan pergantian kartu dengan rekomendasi dari Pengurus

Wilayah
BAB II
PENGURUS PUSAT PWOI


Pasal 6

1. Personalia penasehat, pengurus harian dan pleno Pengurus Pusat PWOI ditetapkan Ketua Umum terpilih di dalam kongres bersama sedikit – dikitnya 3 anggota formatur.
2. Anggota yang tidak hadir dapat ditetapkan sebagai penasehat, pengurus harian atau pengurus pleno atas persetujuan yang bersangkutan
3. Pemilihan Ketua Umum dan anggota formatur dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara .
4. jika terjadi lowongan pengurus di antara dua kongres, Pengurus Pusat dapat menggantikan anggota pengurus tersebut melalui rapat pleno


Pasal 7

1. Penasehat berwenang memberikan usul, saran dan pertimbangan kepada Pengurus diminta atau tidak diminta.
2. Penasehat berhak menghadiri rapat Pleno Pengurus Pusat dan Rapat Pengurus Harian.

Pasal 8

1. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pengurus Harian PWOI:
a. Melaksanakan semua yang diamanatkan AD/ART.
b. Mengambil keputusan yang dianggap penting.
c. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
d. Memberi Laporan pertanggungjawaban kepada Kongres PWOI.

2. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Umum:
a. Menggerakkan dan mengendalikan Pengurus Harian/ Pleno.
b. Mewakili Organisasi ke dalam dan ke luar
c. Bersama sekretaris Jendral atau Wakili Sekretaris Jendral menandatangani perjanjian dengan pihak luar
d. Menandatangani cek dan surat berharga dengan Bendahara Umum.
e. Dapat menunjuk pengurus lain mewakili ke dalam maupun ke luar .

3. Tugas, wewenang Wakil Ketua Umum:
a. Melaksanakan program dan keputusan organisasi sesuai dengan bidang masing – masing .
b. Melakukan kordinasi antar Wakil Ketua Umum
c. Mewakili organisasi sesuai dengan tugas Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal

4. Tugas, wewenang Sekretaris Jenderal:
a. Bersama ketua umum melaksanakan tugas – tugas
organisasi ,
b. Memimpin penyelengaraan kegiatan sekretariat
c. Mengatur jajaran tugas sekretariat .
d. Melaksanakan hal – hal yang dilimpahkan oleh Ketua
Umum.

5. Tugas, wewenang Wakil Sekretaris Jenderal :
a. Membantu Sekretaris Jenderal dalam kegiatan sehari – hari
b. Mewakili Sekretaris Jenderal, Jika berhalangan .

6. Tugas, wewenang dan tangungjawab Bendahara Umum:
a. Mengelola keuangan dan harta organisasi.
b. Bersama Ketua Umum menandatangani surat – surat berharga
c. Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan Ketua Umum.

7. Tugas, wewenang dan tangungjawab Wakil Bendahara Umum:
a. Mewakili Bendahara Umum, jika Bendahara Umum berhalangan.

Pasal 9

1. Ketua Departemen berada langsung di bawah Ketua Umum.
2. Tugas Ketua Departemen, sesuai dengan ruang lingkup yang telah dan akan ditentukan .



BAB III
PENGURUS WILAYAH PWOI


Pasal 10

1. Pengurus Harian
Wilayah PWOI dan Ketua Seksi ditentukan Ketua terpilih bersama formatur yang ditetapkan dalam rapat daerah PWOI.
2. Konfrensi
Wilayah ( Konferwil ) dihadiri anggota PWOI
3. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara
4. Konferwil sedapat – dapatnya dihadiri Pengurus Pusat, sebagai nara sumber atau mendampingi formatur
5. Setiap konferwil dianggap sah, jika dihadiri 50 plus satu anggota. Jika tidak memenuhi syarat korum. Koferwil ditunda 30 menit, dan dilanjutkan lagi, tanpa harus memenuhi syart korum
6. Jika dalam masa kepengurusan anggota pengurus daerah berhalangan tetap, dapat diganti melalui rapat pleno pengurus daerah.

Pasal 11

1. Susunan Pengurus
Wilayah dilaporkan ke Pengurus Pusat untuk disahkan .
2. laporan Pengurus Daerah ke Pengurus Pusat disertai dengan notulen Konferwil dan daftar hadir.

Pasal 12

1. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua:
a. Mengendalikan pelaksanaan tugas Pengurus Cabang.
b. Mewakili organisasi baik ke dalam muapun ke luar
c. Bersama sekretaris atau wakil Sekretaris menandatangani surat keputusan, intruksi, surat – surat keluar dan perjanjian dengan pihak lain
d. Bersama bendahara menandatangani Cek atau surat berharga

2. Tugas, Wewenang dan tangungjawab Wakil – Wakil Ketua :
a. Menaungi hal – hal sesuai dengan tugas masing – masing
b. Mewakili Ketua, jika berhalangan atau yang dilimpahkan ketua.

3. Tugas, wewenang Sekretaris :
a. Melaksanakan Kordinasi dan kegiatan terkait dengan kesekretariatan .
b. Melaksanakan tugas yang ditetapkan Ketua.

4. Tugas, wewenang Wakil Sekretaris:
a. Membantu sekretaris dalam mengelola sekretariat sehari –hari
b. Mewakili tugas sekretaris, jika sekretaris berhalangan .

5. Tugas, wewenang dan tangungjawab Bendahara:
a. Mengelola keuangan dan harta organisasi
b. Bersama Ketua menandatangani cek dan surat berharga

6. Tugas, wewenang Wakil Bendahara :
a. Membantu Bendahara, jika bendahara berhalangan
b. Melaksanakan tuas lain yan ditetapkan Ketua.

7. Tugas, wewenang Ketua Seksi :
a. Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas seksi masing – masing
b. Membantu wakil – wakil ketua dalam melaksanakan tugas yang ditetapkan .


BAB IV
DEWAN KEHORMATAN


Pasal 13

1. Ketua dan anggota Dewan Kehormatan ( DK ) dipilih dalam kongres.
2. Dewan Kehormatan beranggotakan sekurang – kurangnya tiga orang
3. Jika karena sesuatu hal anggota DK berhalangan tetap, dapat digantikan melalui rapat DK.
4. DK tidak dapat merangkap sebagai pengurus harian/pleno PWOI.
5. DK dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.

Pasal 14.

1. Dewan Kehormatan bertugas:
a. Bersama Pengurus Pusat memberi pemahaman kepada anggota PWOI mengenai Kode Etik Wartawan Indonesia/ KEJ PWOI.
b. Membantu memberikan pengertian kepada kalangan masyarakat dan pemrintah, supaya jangan terjadi pelanggaran KEJ di kalangan wartawan
c. Mensosialisasikan KEJ di kalangan masyarakat luas.

2. DK adalah satu - satunya lembaga yang menetapkan terjadinya pelanggaran KEJ dan memberikan sanksi terhadap pelanggaranya.
3. pada akhir masa jabatan, DK juga memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres
4. DK berkewajiban melayani protes masyarakat dan pemerintah, jika terjadi pelanggaran KEJ, dengan membahasnya melalui rapat DK
5. sanki yang dapat dilakukan DK jika ada yang melanggar KEJ berupa:
a. Peringatan biasa
b. Peringatan keras,
c. Skorsing dari keanggotaan PWOI.




BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15


1. Kongres dihadiri Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan dan Pengurus
Wilayah  
2. Jumlah utusan Pengurus Daerah ditetapkan Pengurus Pusat, dengan membawa mandat.
3. Pengurus Daerah dapat mengikutsertakan peninjau yang jumlahnya ditetapkan Pengurus Pusat .

Pasal 16

1. Kongres sah jika dihadiri 50 plus I dari jumlah Pengurus
Wilayah yang ada.
2. Jika yang hadir kurang dari yang ditetapkan sesuai pasal 16 ayat 1, Kongres ditunda dan diulang paling lambat 1 bulan berikutnya, dengan syarat Kongres ulangan sah, walaupun dihadiri kurang dari 50 plus 1

Pasal 17

1. Dalam mengambil keputusan, Kongres mengutamakan musyawarah mufakat.
2. jika tidak dicapai mufakat, dilakukan dengan pemungutan suara.
3. setiap Pengurus Daerah memiliki hak satu suara, dan Pengurus Pusat satu suara.

Pasal 18

1. Kongres Luar Biasa dapat dilakukan jika diminta sekurang – kurangnya separoh dari jumlah Pengurus
Wilayah.
2. Kongres Lua Biasa tidak dapat mengubah AD/ART dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 19

1. Konfrensi Kerja Nasional ( Konkernas ) diikuti Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan dan utusan
Wilayah .
2. Konkernas sah jika dihadiri 50 plus 1 Pengurus
Wilayah.
3. Jika tidak memenuhi syarat seperti pasal 19 ayat 2, Konkernas tetap dapat dilanjutkan.
4. Pengambilan keputusan dalam konkernas sama dengan yang berlaku di Kongres.

Pasal 20.

1. Konfrensi
Wilayah diadakan setiap 3 tahun sekali untuk:
a. memilih ketua cabang.
b. Menetapkan program kerja dan keputusan lain.
2. Konfrensi
Wilayah sah, jika dihadiri 50 plus 1 dari anggota PWOI.
3. Jika konfrensi tidak korum, ditunda sampai 30 menit, dan setelah itu dilanjutkan tanpa menunggu korum.
4. Anggota yang tidak bisa hadir dalam konfrensi
Wilayah dapat memberikan mandat kepada anggota lain, dengan catatan setiap anggota bisa menjadi mandataris sebanyak – banyaknya 5 orang anggota.
5. Dalam mengmbil keputusan, Konfrensi
Wilayah mengutamakan musyawarah mufakat. Jika musyawarah tidak tercapai dapat dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 21

1.
Wilayah harus mengadakan konfrensi kerja sekurang – kurangnya sekali dalam masa jabatan pengurus.
2. Konfrensi kerja dilaksanakan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja
3. konfrensi kerja harus dihadiri 50 plus 1 anggota yang ada. Jika tidak tercapai konfrensi kerja diundur 30 menit untuk dilanjutkan tanpa memperhatikan korum

BAB VI
KEKAYAAN


Pasal 22.

1. Anggota PWOI Wajib membayar iuran yang ditetapkan besarnya oleh Pengurus Pusat
2. setiap
Wilayah Wajib menyetor iuran tersebut 25 persen kepada Pengurus Pusat.

Pasal 23.

1. Pengurus Pusat dan Pengurus
Wilayah secara rutin, setiap tahun mendata kembali kakayaan organisasi.
2. kekayaan organisasi dilaporkan dalam Kongres dan atau Konfrensi
Wilayah.
3. Laporan keuangan di setiap organisasi di- audit akuntan publik, atau tim verifikasi yang dibentuk atau Konfrensi daerah.


BAB VII
PEMBEKUAN WILAYAH DAN PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 24.
1. Pengurus Pusat dapat membekukan/ membubarkan Pengurus
Wilayah, jika tidak memenuhi AD/ART organisasi
2. Pembekuan Pengurus
Wilayah/Pembubaran organisasi harus dipertangungjawabkan dalam Kongres berikutnya.
3. Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi, setelah organisasi tersebut sah dibubarkan.

BAB VIII
PENUTUP


Pasal 25

Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan AD/ART ini dapat ditentukan oleh pengurus Pusat selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan AD/ART .

 
PWO SULSEL | PWO BANDUNG | PWO BENGKULU | PWO SEMARANG | PWO BANTEN