Gabung ! Bersama Kami... DPP PWOI | Tentang Kami | Kontak Kami | Sign Up | Sign In

Senin, 09 Februari 2015

DPP - PWOI Sukes Gelar Uji Kompetensi Wartawan

JAKARTA - Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan V yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOI) Pusat, di Gedung Menara 165, Jl. MH. Thamrim Jakarta  sejak Senin (27/01/2011) sampai Selasa (28/01/2011) menghasilkan 2 wartawan utama 2 wartawan muda dan 1 madya dinyatakan berkompeten.

Dalam acara penutupan, Selasa (28/01/2011) tim penguji mengumumkan 25 peserta UKW dinyatakan kompeten. Dengan rincian 2 wartawan utama 2 wartawan muda dan 4 wartawan madya. Dari 10 peserta UKW tingkat utama muda dan 5 peserta UKW tingkat madya.

Selama 2 hari, peserta diuji kemampuan jurnalisnya sesuai dengan tingkatan UKW. Tingkat utama diuji kemampuan posting berita dan mengedit gambar serta menjawab komentar melalui akun, websitem Tingkat Muda diuji kemampuan menulis, wawancara, merancang isi rubrik hingga kemampuan jaringan narasumbernya. Sedangkan tingkat madya diuji kemampuan editing naskah hingga kegiatan keredaksian lainya.

Ketua Umum PWOI Pusat, Achmadi MS, dalam sambutan mengatakan kegiatan UKW ini untuk menyelamatkan profesi wartawan yang saat ini mulai meredup. “Wartawan yang lulus UKW ini menambah jumlah wartawan kompeten saat ini sudah 4 ribu lebih. Jadilah wartawan yang baik, yang menguasai titik, koma, kata dan kalimat,” jelas Achmadi.

Peserta UKW ini mendapatkan piagam sebagai peserta dari PWOI Pusat. Sedangkan kartu dan sertifikat kompetensi akan diberikan dalam waktu beberapa bulan mendatang. Karena yang menerbitkan dua dokumen tersebut dari Dewan Pers, sehingga membutuhkan waktu yang cukup untuk proses pembuatanya.
UKW selama 2 hari ini melibatkan 8 penguji yang memiliki surat tugas dari Dewan Pers. Dengan pengalaman kerja dan kemampuan jurnalistiknya sudah teruji dan mumpuni.

Kegiatan ini, bagian dari program road show PWOI Pusat  kegiatan UKW ini. Akan terus dikembangkan hingga ke seluruh wilayah Indonesia, yang telah terbentuk Cabang PWOI, UKW ini sesuai dengan Peraturan Dewan Pers nomor : Peraturan-DP/II/2010, tertanggal 2 Pebruari  2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan. (pwoi)
Share this article now on :
 
PWO SULSEL | PWO BANDUNG | PWO BENGKULU | PWO SEMARANG | PWO BANTEN