Blangkejeren,Baru dua bulan lalu,atap tribun satdiun sepakbola seribu
bukit,hancur dan berbalik karena diduga akibat,tekanan angin yang
kencang,kemarin sabtu 24/5/2014 gilirin tribun stadiun pacuan kuda yang
berada di Blangsere Kecamatan Blangkejeren,ambruk dan roboh.
Sumber
alabaspos,com mengatakan ambruknya atap stadiun tersebut terjadi begitu
saja,memang saat kejadian ambruknya atap stadiun tersebut,dalam kondisi
hujan lebat dan angin memang agak sedikit kencang bertiup,entah mengapa
tiba tiba terdengar suara yang keras,seperti menghempas,dan ternyata
hampir seluruh atap tribun stadiun pacuan kuda itu,sudah rata menimpa
bangku yang terbuat dari kontruksi beton,dan sebagian besar tiangnya
patah dan bengkok.
"kalau akibat angin kencang tentunya,bukan
atap tribun pacuan kuda itu saja yang roboh,tetapi rumah warga
dipastikan akan mengalami kerusakan,tetapi tidak ada laporan rumah
warga,rusak karena angin atau hujan lebat kemarin" ujar sumber yang
merupakan warga Blangsere,kepada media ini minggu 25/5/2014.
Warga
menilai ambruknya atap tribun pacuan kuda itu,bukan karena faktor
alam,tetapi diduga keras,akibat kontruksi bangunan atap tribun,tidak
memenuhi standart kelayakan,misalnya pemasangan baut antara tiang atau
bagian penyangga,apalagi tribun tersebut belum begitu lama
dibangun,namun saat ini sudah ambruk,bukan tidak mungkin hal tersebut
akibat human error,atau pembangunannya tidak sesuai dengan perencanaan
yang ada.
Untungnya saat ambruknya Atap tribun tersebut tidak
sedangn dilaksanakan,kegiatan pacuan kuda,jika itu terjadi dapat
dibayangkan berapa jumlah korban yang jatuh,akibat ambruknya atap
tersebut,apalagi setiap acara pacuan kuda ,lokasi ini akan penuh dengan
manusia yang menonton,pacuan kuda.
Banyaknya bangunan atau
kontruksi yang bermasalah di Kabupaten Gayo Lues,tentunya menjadi
perhatian masyarakat,kenapa hal tersebut bisa terjadi,apakah kesalahan
dari perencanaan,atau anggaran yang digunakan untuk itu,banyak yang
disunat alias di korupsi,banyaknya bangunan yang bermasalah,setelah
dibangun tentunya,harus menjadi perhatian pihak berwajib,seperti
kejaksaan,atau Kepolisian,kalau perlu BPKP dan KPK,dapat menyelusuri hal
ini,sebab jika dibiarkan tentunya akan merugikan masyarakat,karena
anggaran akan tersedot untuk perbaikan bangunan yang rusak(azl)